Tampang.com – Pernyataan Pailitnya perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer di berikan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Hal tersebut karena perusahaan tersebut tidak mampu membayar kewajiban ke kreditor.
Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. Ia menyatakan bahwa Nyonya Meneer tak memenuhi kewajiban untuk membayar utang sebesar Rp 7,04 miliar.
“Putusan PN Semarang mengabulkan permohonan membatalkan putusan penundaan Kewajiban pembaaran Utang,” hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara pengadilan Negeri Semarang, M Sainal.