Tampang.com – Kabar gembira bagi Anda yang saat ini berencana untuk melakukan kredit rumah dalam skema KPR. Jika sebelumnya, kita harus membayar Down Payment (DP) pada saat sebelum melakukan kredit rumah, kini Bank Indonesia telah mencabut peraturan tersebut dan telah membebaskan masyarakat dari berbagai kalangan untuk mempu memiliki rumah tanpa harus membayar DP.
“Sasaran relaksasi makro ini mendorong first time buyer pada saat yang sama stimulus untuk pembelian rumah investasi. Selama ini tipe LTV property sebagian besar dinikmati kelompok usia 36 dampai 45 tahun. Mereka kelompok muda. Demikian kami juga melihat bahwa kemampuan buyer dari nasabah cukup besar,” jelas Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.