Tampang

Akhirnya! Warga RI Bisa Tak Perlu Lapor SPT Pajak Lagi

24 Jul 2024 20:24 wib. 136
0 0
Akhirnya! Warga RI Bisa Tak Perlu Lapor SPT Pajak Lagi
Sumber foto: iStock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan ketika sistem Core Tax Administration System (CTAS) mulai digunakan pada pertengahan tahun 2024. Perubahan ini akan membawa dampak signifikan bagi wajib pajak di Indonesia dalam proses pelaporan pajak mereka.

Sebelumnya, pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan/atau memiliki usaha. Namun, dengan penerapan CTAS, peraturan mengenai pelaporan SPT akan mengalami perubahan besar.

Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT akan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi masyarakat karena memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus repot dengan proses pelaporan yang rumit.

Menurut informasi yang dikutip dari website DJP bagian Pengelolaan SPT, terdapat 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT melalui Portal Wajib Pajak pada sistem CTAS dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Salah satu perbedaannya terkait dengan wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh. Hal ini tentu merupakan berita baik bagi WP OP yang memenuhi syarat, karena tidak perlu lagi repot dengan proses pelaporan SPT yang biasa dilakukan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?