Keputusan pailit tersebut dijatuhkan pada siding 3 Agustus 2017 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.
Pailitnya sebuah perusahaan karena perusahaan tersebut tidak mampu untuk membayar kewajiban, hal itu pula disebabkan oleh tidak mampunya perusahaan untuk mempertahankan customernya. Nyonya Meneer sulit untuk bertahan karena perusahaan tergilas persaingan dan adanya perubahan zaman. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bappenas.
Dari kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwasannya inovasi sangat penting dilakukan oleh sebuah perusahaan. Cerdas mengenali pola perilaku customer akan membantu sebuah perusahaan untuk tetap berdiri kokoh mengikuti zaman yang berubah – ubah.