Organisasi Jasa Keuangan (OJK) terus mengawal transformasi perbankan syariah sesuai dengan konsep transformasi perbankan syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Transformasi ini didorong untuk memiliki karakteristik yang kuat dengan memberikan dampak positif kesejahteraan masyarakat.
Transformasi perbankan syariah menjadi salah satu fokus utama OJK dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Melalui RP3SI 2023-2027, OJK memandang bahwa perbankan syariah perlu terus bertransformasi agar dapat menjadi pilar ekonomi yang tangguh dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Transformasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kualitas layanan, pengembangan produk dan jasa yang inovatif, hingga peningkatan literasi keuangan syariah di masyarakat.
Salah satu langkah penting dalam transformasi perbankan syariah adalah pengembangan produk dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. OJK terus mengawal agar bank-bank syariah mampu menyajikan produk-produk inovatif yang tidak hanya memenuhi kebutuhan finansial, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, perbankan syariah dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.