Dalam konteks ini, OJK juga mengajak berbagai pihak terkait, termasuk bank-bank syariah, lembaga keuangan syariah non-bank, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung transformasi perbankan syariah. Kolaborasi yang kuat antara berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat proses transformasi perbankan syariah dan membuatnya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan komitmen kuat dari OJK dan dukungan penuh dari berbagai pihak terkait, transformasi perbankan syariah sesuai dengan RP3SI 2023-2027 diyakini akan mampu menciptakan ekosistem keuangan syariah yang berkualitas, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mencapai kesejahteraan ekonomi masyarakat secara luas.
Dengan demikian, peran OJK dalam mengawal transformasi perbankan syariah menjadi kunci dalam mewujudkan visi keuangan syariah yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan komitmen yang kuat dan kerjasama yang erat antara berbagai pihak terkait, dapat dipastikan bahwa transformasi perbankan syariah akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi semua lapisan masyarakat.