Kontroversi terkait praktik short-selling menjadi perdebatan yang menarik dalam industri keuangan, terutama ketika melibatkan aspek syariah. Berbagai pihak, baik dari sisi pelaku pasar modal maupun ulama, memiliki pandangan yang beragam terkait hal ini. Diskusi lebih lanjut dan kerjasama antarpihak terkait diperlukan untuk menemukan titik temu yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam konteks pasar modal syariah, penting untuk mempertahankan kejelasan dalam proses investasi dan transaksi. Keputusan terkait dengan masuknya perusahaan dalam daftar short sell perlu diakomodasi dengan kebijakan dan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Selain itu, regulasi yang berlaku perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan pasar modal global, sehingga dapat menjaga keadilan dan keberlangsungan pasar modal syariah di masadepan.