Tampang

MUI Cap Haram Short Sell Saham, Ini Jawaban Bursa Efek Indonesia

28 Jun 2024 18:55 wib. 37
0 0
MUI Cap Haram Short Sell Saham, Ini Jawaban Bursa Efek Indonesia
Sumber foto: Unsplash

Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah memberikan cap haram pada transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 yang menganggap transaksi short selling sebagai transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien, menyatakan bahwa fatwa ini didasarkan pada hadis yang menyatakan larangan memperjual belikan sesuatu yang tidak dimiliki.

Lebih lanjut, Iggi menjelaskan bahwa praktik short selling termasuk ke dalam gharar, yaitu proses jual beli yang tidak memiliki kepastian sifat, bentuk, atau harga yang jelas. Oleh karena itu, gharar termasuk dalam hal yang dilarang dalam Islam. Sebagai institusi yang berwenang dalam hal keuangan syariah, MUI melarang investor muslim yang mengedepankan prinsip syariah untuk melakukan short sell. Begitu pula, perusahaan terbuka yang mengakui dirinya sebagai emiten syariah berhak keberatan jika dimasukkan dalam daftar emiten yang dapat dishort sell.

MUI telah memberikan ruang bagi perusahaan yang mengusung prinsip syariah untuk mengajukan keberatan terhadap status short sell kepada bursa. Contohnya adalah jika ada perusahaan consumer goods yang secara jelas menyatakan dirinya sebagai lembaga bisnis syariah, mereka memiliki hak untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap masuknya perusahaan tersebut ke dalam daftar emiten yang dapat dishort sell.

Kontroversi terkait praktik short-selling menjadi perdebatan yang menarik dalam industri keuangan, terutama ketika melibatkan aspek syariah. Berbagai pihak, baik dari sisi pelaku pasar modal maupun ulama, memiliki pandangan yang beragam terkait hal ini. Diskusi lebih lanjut dan kerjasama antarpihak terkait diperlukan untuk menemukan titik temu yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%