Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi persoalan lain terkait dengan upah minimum. Menurut data terbaru, Indonesia menempati urutan ke-5 atau ke-6 dalam daftar negara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa upah yang diterima oleh buruh di Indonesia masih sangat rendah, sementara biaya hidup terus meningkat.
Kondisi ini menjadi ironi tersendiri, di mana Indonesia memiliki tarif PPN yang tertinggi kedua di ASEAN namun UMP yang terendah ke-5 atau ke-6 di dunia. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan fiskal pemerintah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Tentu saja, pemerintah memiliki pertimbangan dan strategi tersendiri dalam merancang kebijakan terkait PPN dan UMP. Namun, sebagai masyarakat, kita perlu memahami dampak dari kebijakan-kebijakan ini terhadap kehidupan sehari-hari. Perlunya juga untuk memastikan bahwa kebijakan di sektor fiskal juga sejalan dengan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam golongan rentan.