Pemerintah akan menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, meski akan menuai banyak kontra, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Di sisi lain, Indonesia menempati urutan 5-6 sebagai UMP Terrendah di dunia.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meskipun kebijakan ini menuai banyak pro dan kontra di masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan tarif PPN yang lebih tinggi tak bisa ditunda sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Pemungutan PPN adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah yang penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program-program sosial di Indonesia. Dengan meningkatkan tarif PPN, diharapkan pendapatan negara juga akan meningkat, sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan yang diperlukan untuk kemajuan negara.
Meskipun demikian, kebijakan ini membuat kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Kenaikan tarif PPN dapat berdampak pada harga barang dan jasa, sehingga memberatkan konsumen, terutama golongan menengah ke bawah. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa hal ini akan semakin mempersempit daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sudah terpukul akibat pandemi COVID-19.