"Terakhir masalah asing. Intinya jika yang masuk bukan pekerja profesional, tapi pekerja kasar, tangkap pekerja kasar. Kalau ilegal, enggak punya izin, tangkap. Tapi kita harus mampu melihat asing boleh kerja asalkan jabatan sesuai yang ditetapkan UU," pungkasnya.