BPOM telah merilis daftar produk mie instan asal korea yang positif mengandung babi, antara lain Samyang “U Dong”, Samyang “ Mie Instan Rasa Kimchi”, Nongshim “Shin Ramyun Black” dan Ottogi “Yeul Ramen”. BPOM telah mengeluarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 yang ditujan pada Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu berisi instruksi penarikan produk mie instan yang psotof mengandung babi. BPOM juga telah memerintahkan pada pihak importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.
Balai POM dan Balai Besar akan iku mengawasi peredaran keempat produk tersebut dan memantau seluruh distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk diantaranya importir atau distributor, supermarket, toko, pasar tradisional, hypermarket, dll.
Baca Juga : Waspadalah Mie Instan asal Korea ada yang Mengandung Babi