Untuk kedepannya, Tulus mengimbau pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar lebih proaktif untuk mencegah produk makanan, minuman maupun kosmetik yang diduga mengandung babi atau bahan yang dilarang lainnya. Ini tantangan besar bagi BPOM agar lebih teliti dalam mengawasi produk yang beredar dalam negeri, hal ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terutama masyarakat muslim yang jelas tidak diperbolehkan mengkonsumsi babi.
BPOM telah merilis daftar produk mie instan asal korea yang positif mengandung babi, antara lain Samyang “U Dong”, Samyang “ Mie Instan Rasa Kimchi”, Nongshim “Shin Ramyun Black” dan Ottogi “Yeul Ramen”. BPOM telah mengeluarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 yang ditujan pada Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu berisi instruksi penarikan produk mie instan yang psotof mengandung babi. BPOM juga telah memerintahkan pada pihak importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.