Tampang

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

22 Mei 2025 10:07 wib. 21
0 0
Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Sumber foto: Google

Di sisi lain, perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja diharapkan untuk tetap transparan dalam proses PHK. Keterbukaan informasi antara pihak perusahaan dan pekerja menjadi kunci penting agar proses bermanfaat bagi semua pihak. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perusahaan juga dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga hubungan industrial yang baik dengan karyawan, bahkan di saat-saat sulit.

Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan menunjukkan upaya nyata pemerintah untuk mendukung buruh yang terkena PHK. Dengan tunjangan sebesar 60 persen dari gaji bulanan selama enam bulan, pekerja bisa memiliki waktu lebih untuk merencanakan langkah berikut dalam karier mereka. Ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan lebih aman bagi seluruh pekerja di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

youtuber sukses
0 Suka, 0 Komentar, 14 Jun 2019

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?