PP Nomor 6 Tahun 2025 ini juga mencakup beberapa ketentuan tambahan yang mendukung buruh dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja. Selain tunjangan uang tunai, pekerja juga berhak mendapatkan pelatihan dan pembekalan keterampilan dari pemerintah. Ini semakin memperkuat upaya untuk memastikan bahwa buruh dapat beradaptasi dengan perubahan pasar kerja yang dinamis dan kompetitif.
Dalam implementasinya, langkah ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perekonomian nasional. Dengan memberikan dukungan pada buruh yang di-PHK, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. Pekerja yang mendapatkan bantuan tunai akan lebih mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, sehingga mereka tidak tergantung sepenuhnya pada dana cadangan atau tabungan selama masa transisi ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Di tengah berbagai perubahan yang terjadi di dunia kerja, pemerintah menyadari pentingnya memberikan jaminan kepada pekerja dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, program jaminan kehilangan pekerjaan ini menjadi salah satu fokus utama agar pekerja dapat tetap terlindungi dalam situasi yang sulit.
Para pekerja yang berhak mendapat manfaat ini juga diharapkan dapat tetap proaktif dalam mencari informasi lebih lanjut. Mereka perlu memahami hak-hak mereka dan mengikuti prosedur klaim yang telah ditetapkan dalam peraturan. Ketersediaan sumber daya informasi, baik dari pemerintah maupun organisasi perburuhan, sangat penting agar pekerja dapat mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.