Tampang.com | Ribuan rekening dormant atau rekening pasif yang tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi nasabah dari risiko penyalahgunaan rekening, seperti kejahatan peretasan dan transaksi ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant adalah bagian dari upaya mitigasi risiko dan perlindungan terhadap masyarakat. “Kami memblokir rekening dormant sesuai data perbankan yang kami terima, agar rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Ivan saat dihubungi, Minggu (18/5/2025). Meski rekening diblokir, nasabah tetap memiliki hak atas saldo dan dapat mengajukan aktivasi ulang melalui bank terkait.
Berikut panduan lengkap untuk mengaktifkan kembali rekening dormant di beberapa bank besar di Indonesia:
1. Cara Mengaktifkan Rekening Dormant BRI
Rekening BRI akan otomatis berstatus dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari, meskipun saldo masih ada. Jika saldo di bawah minimum, rekening bahkan bisa ditutup otomatis. Untuk mengaktifkannya kembali, nasabah harus datang ke kantor cabang BRI dengan membawa KTP/SIM/Paspor, buku tabungan, dan kartu ATM. Setelah verifikasi dan pengisian formulir, nasabah wajib melakukan setoran tunai sesuai jenis tabungan. Proses ini akan mengembalikan rekening ke status aktif. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan BRI 1500017 atau situs bri.co.id.