Metode Penangkapan dan Dampak Kerugian Negara
Dalam proses penangkapan, Kapal Pengawas Hiu Macan 04 yang dipimpin oleh nakhoda Jendri Erwin Mamahit melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kedua kapal tersebut di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717. Kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar, yang dikenal efektif untuk menangkap ikan-ikan seperti tuna, tongkol, dan cakalang, termasuk baby tuna.
Penangkapan kedua kapal ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 50,4 miliar, yang berasal dari hasil tangkapan ikan ilegal yang semestinya tidak masuk ke pasar.
Modus Operandi 'Hit and Run' yang Digunakan
Menurut Saiful Umam, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, kedua kapal tersebut menggunakan modus operandi "hit and run". Artinya, kapal-kapal ini masuk dan keluar dari perairan Indonesia untuk menghindari deteksi petugas. Saat penangkapan, kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan hasil tangkapan ke kapal YANREYD-293.