Ancaman Hukuman bagi Nakhoda Kapal
Proses hukum kini sedang berjalan, dan nakhoda kapal akan dijerat sebagai tersangka. Nakhoda tersebut terancam pasal pidana berdasarkan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Dengan penangkapan ini, KKP kembali menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia dari praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan negara.
Tampang.com | Pantau terus berita terkait perikanan dan upaya Indonesia dalam menjaga kelestarian laut.