Tampang

KKP Tangkap Dua Kapal Filipina yang Curi Ikan di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp 50 Miliar

10 Mei 2025 13:44 wib. 32
0 0
Ilustrasi tersangka.(Shutterstock)
Sumber foto: Google

Ancaman Hukuman bagi Nakhoda Kapal

Proses hukum kini sedang berjalan, dan nakhoda kapal akan dijerat sebagai tersangka. Nakhoda tersebut terancam pasal pidana berdasarkan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Dengan penangkapan ini, KKP kembali menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia dari praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan negara.

Tampang.com | Pantau terus berita terkait perikanan dan upaya Indonesia dalam menjaga kelestarian laut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?