Selain restrukturisasi, Putu juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan insentif nonfiskal lainnya dengan merangsang daerah-daerah potensial untuk dibentuk sebagai kawasan industri. Hal ini akan mencakup industri pengolahan rumput laut sebagai salah satu industri penunjang di kawasan tersebut. "Kita juga memiliki tugas insentifnya nonfiskal yaitu memfasilitasi kawasan-kawasan yang saat ini belum terwujudkan dengan alasan industri pengolahan rumput laut merupakan unit yang unik," tambah Putu.
Proses pembentukan kawasan industri yang akan menjadi tempat bagi industri pengolahan rumput laut dan industri lainnya, masih dalam tahap diskusi dengan pemerintah setempat. "Proses ini sedang kita jalani agar kawasan industri tersebut dapat mendorong kemudahan dan perkembangan industri-industri seperti ini," terang Putu.
Menurut Putu, berdasarkan data The Global Seaweed dalam riset New and Emerging Market Report pada tahun 2023, terdapat pangsa pasar yang besar untuk produk turunan rumput laut, dengan nilai sebesar USD 11,8 miliar atau setara dengan Rp 193,2 triliun (kurs Rp 16.373) pada tahun 2030 mendatang.