Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan klasifikasi masyarakat miskin berdasarkan garis kemiskinan. Garis kemiskinan merujuk pada suatu nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan dan non-makanan guna menghindari kategori miskin.
Menurut definisi BPS, penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Per Maret 2024, garis kemiskinan mencapai Rp 582,93 ribu, mengalami kenaikan sebesar 5,9% dari periode Maret 2023 yang sebesar Rp 550,45 ribu.
Di wilayah perkotaan, garis kemiskinan per Maret 2024 adalah Rp 601,87 ribu, naik dari Rp 569,29 ribu pada Maret 2023. Sedangkan di pedesaan, garis kemiskinan per Maret 2024 mencapai Rp 556,87 ribu, meningkat dari Rp 525,05 ribu pada Maret 2023.
Kebutuhan makanan menjadi pemicu utama garis kemiskinan, menyumbang sebesar 74,44%, sementara kebutuhan non-makanan hanya 25,56%. Berdasarkan data tersebut, jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2024 mencapai 25,22 juta orang, mengalami penurunan dari periode Maret 2023 yang mencapai 25,90 juta orang. Meskipun demikian, jumlah ini masih sedikit lebih tinggi dari periode sebelum Pandemi Covid-19, yaitu Maret 2019, yang sebesar 25,14 juta orang.