Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan bahwa hak legalitas atas tanah dalam bentuk hak milik di Ibu Kota Nusantara (IKN) diizinkan. Pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/5), Suharso menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menanyakan apakah hak milik tanah di IKN diperbolehkan, dan Suharso memberi jawaban bahwa hal tersebut sangat dimungkinkan dan dibolehkan.
Menurut Suharso, keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam UU tersebut, terdapat sejumlah pasal yang membolehkan hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN. Oleh karena itu, Suharso dengan tegas menyatakan bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN diperbolehkan.