Kartu pembiayaan syariah adalah produk keuangan yang bisa menjadi alternatif bagi mereka yang ingin melakukan transaksi tanpa mengandalkan kartu kredit konvensional yang menggunakan sistem bunga. Kartu jenis ini didesain khusus sesuai dengan prinsip syariah agar kegiatan finansial yang dilakukan tidak melanggar hukum agama Islam.
Banyak orang yang sudah mengenal kartu kredit sebagai alat pembayaran yang praktis dan membantu dalam bertransaksi. Namun, bagi mereka yang ingin tetap konsisten dalam menjalankan aturan syariah, kartu pembiayaan syariah dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai.
Dalam pengoperasiannya, kartu pembiayaan syariah menggunakan beragam akad yang telah diatur dalam hukum Islam. Beberapa di antaranya adalah akad ujrah, akad kafalah, dan akad qardh. Masing-masing akad tersebut memiliki peranannya sendiri dalam memastikan semua transaksi yang dilakukan melalui kartu pembiayaan syariah sesuai dengan prinsip syariah.
Hal yang paling mendasar dalam menggunakan kartu pembiayaan syariah adalah tidak adanya unsur bunga atau riba dalam proses transaksi. Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang seringkali memberlakukan bunga atas pembayaran yang tertunda, kartu pembiayaan syariah tidak membebankan bunga dalam transaksi apapun. Hal ini tentu saja memenuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba dalam segala bentuk transaksi.