“KAI telah membuktikan bahwa arsip bukan sekadar dokumen lama, tapi cermin dari peradaban dan identitas institusi. Dari sejarah kolonial hingga digitalisasi saat ini, semua terekam dan dikelola dengan sistematis,” ujar Mego. Ia bahkan menyebut KAI layak dijadikan contoh nasional, bahkan lebih unggul dibandingkan banyak negara maju dalam pengelolaan arsip perusahaan.
Wakil Presiden Public Relations KAI, Anne Purba, menambahkan bahwa pembangunan kawasan arsip terpadu ini merupakan bagian dari strategi korporasi jangka panjang dalam mendorong tata kelola perusahaan berbasis data. “Arsip adalah instrumen strategis untuk menyelamatkan nilai, aset, dan legitimasi negara di masa depan,” jelas Anne.
Gedung Record Center sendiri berdiri di atas lahan seluas hampir 8.800 meter persegi, dengan luas bangunan 1.429 meter persegi. Pembangunan ini mengikuti ketentuan UU Nomor 43 Tahun 2009 dan regulasi ANRI, serta dikerjakan oleh konsorsium profesional termasuk PT KAI Properti dan PT Wiratman Cipta Manggala.