Tampang

Jokowi Ungkap Ancaman Baru Pencucian Uang Lewat Aset Digital Senilai Rp 139 Triliun

18 Apr 2024 20:10 wib. 498
0 0
Jokowi Ungkap Ancaman Baru Pencucian Uang
Sumber foto: Google

Dalam konteks penyelamatan dan pengembalian uang negara, Jokowi mendorong agar semua pihak terlibat secara maksimal. Salah satu upaya yang diusulkan adalah percepatan dalam pembuatan aturan terkait perampasan aset yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang.

Tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan aset digital, khususnya kripto, menjadi sebuah kekhawatiran global. Negara-negara lain juga menghadapi tantangan serupa, sehingga kerja sama internasional dalam hal ini menjadi sangat penting. Peran badan-badan internasional, seperti Financial Action Task Force (FATF), juga diharapkan dapat membantu memperkuat regulasi terkait pencucian uang melalui aset digital.

Dalam hal ini, Indonesia perlu juga memperkuat kerjasama dan koordinasi lintas negara. Upaya ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga melibatkan berbagai aspek, termasuk peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait tindak pidana pencucian uang yang semakin berkembang.

Selanjutnya, peranan lembaga keuangan dan fintech di Indonesia juga menjadi kunci dalam mengantisipasi ancaman pencucian uang melalui aset digital. Regulasi yang terkait dengan transparansi dan keamanan transaksi perlu diperkuat, serta kesadaran dan kewaspadaan pihak-pihak terkait seperti nasabah dan pengguna layanan keuangan juga harus ditingkatkan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?