Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja ini merupakan bentuk penghormatan atas masa kerja karyawan dan diatur dalam Pasal 40 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021. Besaran uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Uang Penggantian Hak
Pada Pasal 40 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 juga diatur mengenai penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang mengalami PHK. Pengusaha wajib membayar uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perhitungan Uang Pesangon
Pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur perhitungan besaran uang pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan yang mengalami PHK. Perhitungan ini didasarkan pada masa kerja karyawan dan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan, yakni upah pokok dan tunjangan tetap.
Mekanisme Penerimaan Pesangon
Setelah seorang karyawan menerima pesangon, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam mekanisme penerimaannya. Selain besaran uang yang harus dibayarkan oleh pengusaha, waktu pembayaran pesangon juga diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan diwajibkan untuk membayar pesangon kepada karyawan dalam kurun waktu tertentu setelah pengakhiran hubungan kerja.