Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya. Perhitungan besaran uang pesangon diatur dalam Pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja ini merupakan bentuk penghormatan atas masa kerja karyawan dan diatur dalam Pasal 40 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021. Besaran uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Uang Penggantian Hak
Pada Pasal 40 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 juga diatur mengenai penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang mengalami PHK. Pengusaha wajib membayar uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perhitungan Uang Pesangon
Pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur perhitungan besaran uang pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan yang mengalami PHK. Perhitungan ini didasarkan pada masa kerja karyawan dan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan, yakni upah pokok dan tunjangan tetap.