Tampang

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

16 Mei 2024 13:37 wib. 95
0 0
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja ini merupakan bentuk penghormatan atas masa kerja karyawan dan diatur dalam Pasal 40 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021. Besaran uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja karyawan yang bersangkutan.

Uang Penggantian Hak
Pada Pasal 40 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 juga diatur mengenai penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang mengalami PHK. Pengusaha wajib membayar uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perhitungan Uang Pesangon
Pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur perhitungan besaran uang pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan yang mengalami PHK. Perhitungan ini didasarkan pada masa kerja karyawan dan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan, yakni upah pokok dan tunjangan tetap.

Mekanisme Penerimaan Pesangon
Setelah seorang karyawan menerima pesangon, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam mekanisme penerimaannya. Selain besaran uang yang harus dibayarkan oleh pengusaha, waktu pembayaran pesangon juga diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan diwajibkan untuk membayar pesangon kepada karyawan dalam kurun waktu tertentu setelah pengakhiran hubungan kerja.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kuliner Indonesia
0 Suka, 0 Komentar, 18 Mar 2024
Jadwal Penting SBMPTN 2017
0 Suka, 0 Komentar, 26 Apr 2017
Gardasil 9, Vaksin Kanker Serviks
0 Suka, 0 Komentar, 16 Sep 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%