Kewajiban Pengusaha dalam Memberikan Pesangon
Pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada karyawan yang mengalami PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan finansial kepada karyawan yang kehilangan pekerjaannya demi menjaga kesejahteraan mereka paska PHK.