Pengamat menyebut bahwa margin yang makin tipis bisa membuat beberapa SPBU swasta kesulitan operasional atau bahkan rugi.
2. Kelangkaan dan Gangguan Stok
Pembatasan impor telah menyebabkan sebagian SPBU swasta mengalami kelangkaan stok BBM non-subsidi di beberapa lokasi. Beberapa SPBU terpaksa menyesuaikan jam operasional, pembatasan penjualan, atau stok kosong.
Meski pemerintah menyatakan stok nasional cukup, kelangkaan lokal tetap muncul karena perencanaan internal operator dan distribusi yang terbatas.
3. Risiko Penutupan SPBU Swasta
Jika margin terus tertekan dan stok sulit dijaga, ada risiko SPBU swasta yang tidak tahan tekanan keuangan memutuskan tutup atau menjual usahanya.
KPPU juga memperingatkan bahwa pembatasan impor bisa memperkuat dominasi Pertamina dan mempersempit ruang usaha kompetitif.
4. Tantangan Persaingan Usaha & Hukum
Kebijakan satu pintu berpotensi bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha sehat. KPPU menyebut bahwa pembatasan pasokan bisa mengganggu persaingan karena SPBU swasta tidak bisa bersaing secara bebas.
Beberapa pihak menilai kebijakan ini juga bertentangan dengan semangat UU Migas yang memberi ruang bagi swasta dalam impor dan pengolahan BBM.
5. Imbas pada Kepercayaan Investor
Kebijakan yang membatasi ruang usaha swasta bisa menimbulkan sinyal negatif bagi iklim investasi. SPBU asing atau pihak swasta bisa menilai kebijakan ini sebagai langkah perlambat liberalisasi dan merusak kepastian aturan.
Tantangan dan Catatan Penting
- Distribusi dan logistik: Meski impor diatur melalui satu pintu, tantangan tetap ada di aspek logistik, terutama bidang distribusi di wilayah terluar atau terpencil.
- Proyeksi kebutuhan: Jika estimasi volume yang diberikan SPBU swasta kurang akurat, stok bisa cepat habis. Beberapa gangguan stok lokal disebut lebih disebabkan oleh kesalahan proyeksi internal operator.
- Transisi kebijakan: Kebijakan baru sering menimbulkan disrupsi transisi, sehingga stok dan distribusi bisa terganggu sementara.
- Keseimbangan tujuan: Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara tujuan stabilitas dan efisiensi pasar, agar kebijakan tidak memberatkan swasta atau merugikan konsumen.