Tampang.com. BANDUNG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (PM Nomor 108/2017) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sosialisasi gencar dilakukan mengingat peraturan yang sudah disahkan Kemenhub sejak 24 Oktober 2017 tersebut akan segera diberlakukan mulai 1 November 2017 mendatang.
Kemenhub melalui Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, sosialisasi PM 108 tersebut sebagai pengganti PM 26/2017 sangat diperlukan sebab peraturannya akan segera diberlakukan. “Ini (PM 108) adalah sebagai pengganti PM 26 sebelumnya, dan ini sudah disahkan oleh Menteri Perhubungan pada Tanggal 24 Oktober 2017. Kemudian, bagi yang ingin mengetahui isinya lebih jelas dapat mengakses di dephub.go.id,” kata Cucu Mulyana di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat Jalan Sukabumi, Kota Bandung Sabtu (28/10).