Tampang

Harmonisasi Angkutan Konvensional dan Online

1 Nov 2017 05:43 wib. 1.313
0 0
Harmonisasi Angkutan Konvensional dan Online

”PM 108 sendiri yaitu untuk menjaga kepentingan nasional yang mulai berlaku per 1 November. Hal ini karena moda angkutan darat sangat didominasi masyarakat. Sehingga, tujuan mewujudkan harmoni yang baik antara angkutan reguler dan online dalam hal ini dinamakan angkutan sewa khusus dapat tercapai,” kata dia.

Dengan diterbitkannya PM 108 tersebut, Cucu meyakini akan memberikan jaminan kepastian usaha bagi para pelaku di lapangan baik itu angkutan konvensional atau pun untuk transportasi online.

Selain itu kata dia, PM 108 juga lebih mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan terhadap konsumen dan kesetaraan usaha, sehingga tidak akan menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha tersebut. “Dengan terbitnya PM 108 ini dapat memberikan jaminan kepastian usaha bagi pelaku di lapangan. Selain itu, PM 108 juga mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan kesetaraan usaha,” kata dia.

Demi menjaga kesetaraan dalam transportasi darat, Cucu mengungkapkan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dari mulai  tingkat Kabupaten dan Kota hingga Provinsi, nantinya akan mengawasi secara bersama. “Pengawasan kesetaraan ini Dishub semuanya akan terlibat baik Kabupaten/Kota atau Provinsi. Seperti angkutan umum harus di KIR maka yang online juga harus di KIR,” kata dia.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

15 Cara Mengatasi Asam Lambung
0 Suka, 0 Komentar, 27 Mar 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?