Cucu menjelaskan, tujuan PM 108 yakni untuk menjaga kepentingan nasional dalam hal transportasi angkutan darat. Terlebih, moda transportasi angkutan darat adalah yang paling sering digunakan masyarakat. Sehingga, harmonisasi antara angkutan konvensial dan online dapat terwujud dengan baik.
”PM 108 sendiri yaitu untuk menjaga kepentingan nasional yang mulai berlaku per 1 November. Hal ini karena moda angkutan darat sangat didominasi masyarakat. Sehingga, tujuan mewujudkan harmoni yang baik antara angkutan reguler dan online dalam hal ini dinamakan angkutan sewa khusus dapat tercapai,” kata dia.
Dengan diterbitkannya PM 108 tersebut, Cucu meyakini akan memberikan jaminan kepastian usaha bagi para pelaku di lapangan baik itu angkutan konvensional atau pun untuk transportasi online.
Selain itu kata dia, PM 108 juga lebih mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan terhadap konsumen dan kesetaraan usaha, sehingga tidak akan menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha tersebut. “Dengan terbitnya PM 108 ini dapat memberikan jaminan kepastian usaha bagi pelaku di lapangan. Selain itu, PM 108 juga mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan kesetaraan usaha,” kata dia.