Tampang

Harga Emas Anjlok, Bagaimana Dampaknya pada Pasar Investasi?

5 Mei 2024 22:29 wib. 79
0 0
emas
Sumber foto: freepik.com

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka pembeli harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali melakukan transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. 

Untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non NPWP. Harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak, di mana PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pada tanggal 5 Mei 2024, rincian harga emas Antam adalah sebagai berikut:

  • Emas 0,5 gram: Rp 706.500
  • Emas 1 gram: Rp 1.313.000
  • Emas 2 gram: Rp 2.566.000
  • Emas 3 gram: Rp 3.824.000
  • Emas 5 gram: Rp 6.340.000
  • Emas 10 gram: Rp 12.625.000
  • Emas 25 gram: Rp 31.437.000
  • Emas 50 gram: Rp 62.795.000
  • Emas 100 gram: Rp 125.512.000
  • Emas 250 gram: Rp 313.515.000
  • Emas 500 gram: Rp 626.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.253.600.000

Dengan penurunan harga emas Antam dalam sepekan terakhir, hal ini memberikan dampak yang signifikan bagi para investor emas. Tidak hanya para pembeli maupun penjual emas batangan yang terpengaruh, namun juga para pelaku investasi di sektor komoditas. Para investor perlu memperhatikan dinamika pasar dan kebijakan pemerintah terkait peraturan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

manfaatkopi
0 Suka, 0 Komentar, 5 Apr 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%