Tampang

First Travel dibekukan? Begini Kepastian Akhir Nasib Jemaahnya

24 Jul 2017 11:04 wib. 2.575
0 0
first travel

tampang.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menghentikann 11 entitas yang menghimpun dana dan pengelolaan investasi masyarakat tanpa izin. Salah satu entitas itu adalah First Travel dengan nama perusahaan PT First Anugerah Karya Wisata.

First Travel sempat mencuat lantaran perusahaannya gagal memberangkatkan tepat waktu 270 calon jemaah umrah pada bulan April lalu. Akhirnya, seluruh jadwal calon jemaah umrah lain yang menggunakan jasa First Travel terganggu. Pembekuan First Travel oleh OJK ini lantaran kegiatan usaha yang dilakukan belum memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Kegiatan usaha First Travel sendiri dihentikan sejak selasa (18/7) lalu.

"Penghentian kegiatan usaha sejak 18 Juli 2017, untuk itu masyarakat diminta selalu waspada," ujar Ketua Satgas, Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (21/7) lalu.

Buntut dari pembukuan tersebut, calon jemaah umrah dari First Travel yang berjumlah sekitar 25ribu khawatir. Pada sabtu (22/7) lalu, sejumlah calon jemaah umrah mendatangi Kantor First Travel, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.  Mereka mendatangi kantor tersebut setelah kegiatan usaha perusahaan yang dikenal sebagai penyelenggara umrah itu dihentikan.Salah seorang calon jemaah, Subur (35), ingin meminta kejelasan dari pihak manajemen soal jadwal keberangkatan umrahnya.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.