Tampang.com | Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan rata-rata kenaikan 4,5 persen di sebagian besar wilayah. Meski terlihat progresif di atas kertas, para pekerja mengaku kenaikan tersebut tak cukup untuk mengejar lonjakan biaya hidup yang semakin tak terkendali.
Kenaikan Gaji Tak Sejalan dengan Inflasi
Di beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta, UMP naik antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Namun, harga sewa, bahan pokok, dan transportasi sudah lebih dulu melesat sejak awal tahun. Pekerja pun merasa tak mendapat kelegaan berarti.
“Kenaikan UMP itu habis hanya untuk bayar kontrakan dan ongkos. Belanja dapur tetap ngos-ngosan,” ujar Siti Rohani, karyawan pabrik di Karawang.