Dengan demikian, kebijakan OJK terkait produk anuitas asuransi jiwa untuk dana pensiun yang tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun namun dapat dicairkan manfaatnya secara bulanan menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait. Perlindungan konsumen dan kepastian manfaat merupakan landasan yang harus dijunjung tinggi dalam pengelolaan dana pensiun.