Tampang

Dana Pensiun Tak Bisa Diambil Selama 10 Tahun, OJK Manfaat Dicairkan Bulanan

3 Okt 2024 19:14 wib. 163
0 0
Dana Pensiun Tak Bisa Diambil Selama 10 Tahun, OJK Manfaat Dicairkan Bulanan
Sumber foto: Google

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas meluruskan kabar yang selama ini beredar di masyarakat terkait peraturan terbaru terkait produk anuitas untuk dana pensiun. Berdasarkan pernyataan resmi OJK, mulai Oktober 2024, produk anuitas asuransi jiwa tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, penting untuk dicatat bahwa peserta tetap dapat mencairkan manfaat produk anuitas dana pensiun tersebut secara bulanan.

Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kepastian kepada peserta dana pensiun terkait pengelolaan dan pencairan manfaat produk anuitas. Lebih lanjut, Onny menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kondisi keuangan peserta dana pensiun agar dapat menikmati manfaatnya secara berkelanjutan di masa depan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya OJK dalam meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan menerapkan aturan yang lebih ketat terkait pencairan manfaat dana pensiun, diharapkan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan dana pensiun dapat diminimalkan. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.