Dalam implementasinya, peserta dana pensiun yang telah terdaftar pada produk anuitas asuransi jiwa akan tetap dapat mencairkan manfaatnya secara bulanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta dana pensiun tetap dapat merasakan manfaat dari produk anuitas mereka meskipun tidak dapat melakukan pencairan sebelum mencapai usia kepesertaan minimal.
Sementara itu, bagi peserta dana pensiun yang akan mencapai usia kepesertaan minimal namun telah berlangganan produk anuitas dana pensiun kurang dari 10 tahun, OJK menegaskan bahwa pencairan manfaatnya akan tetap dapat dilakukan secara bulanan.
Dengan demikian, kebijakan OJK ini diharapkan dapat memberikan rasa kepastian dan keadilan bagi peserta dana pensiun dalam mencairkan manfaat produk anuitas mereka. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang menjadi landasan utama dalam pengelolaan investasi dan dana pensiun.
Di sisi lain, bagi pihak industri asuransi jiwa, kebijakan ini tentu juga mengisyaratkan perlunya penyesuaian strategi bisnis dan pemasaran. Bagaimanapun, fokus utama perusahaan asuransi jiwa tetap harus berorientasi pada kepentingan peserta dana pensiun dengan memberikan pelayanan yang terbaik serta memastikan manfaat produk anuitas tetap memberikan jaminan keuangan yang berkelanjutan.