Selain PT BPR Sumber Artha Waru Agung, terdapat pula beberapa bank lain yang mengalami kebangkrutan hingga Juli 2024. PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat, dan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di Jepara, Jawa Tengah, adalah dua di antaranya. Kedua bank tersebut juga telah ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) oleh OJK karena masalah permodalan dan kesehatan keuangan. Upaya penyehatan yang diberikan oleh pihak terkait juga tidak mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh kedua bank tersebut, sehingga OJK akhirnya melakukan pencabutan izin usaha.
Tidak hanya itu, PT BPR Dananta di Kudus, Jawa Tengah, juga mengalami nasib serupa. Pada 30 April 2024, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta karena bank tersebut tidak mampu memperbaiki kondisinya. Hal serupa juga dialami oleh beberapa bank lainnya, seperti PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah, PT BPR Bali Artha Anugrah di Denpasar, Bali, PT BPR Sembilan Mutiara di Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan PT BPR Aceh Utara.