Arifin mengatakan bahwa penerapan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP kemungkinan akan efektif mulai Juni 2024. Sementara itu, pemerintah saat ini masih melakukan pencatatan terhadap para pembeli.
Pemerintah telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg menggunakan KTP. Dengan demikian, diharapkan nantinya hanya orang yang terdata yang bisa membeli LPG 3 kg. Dengan adanya aturan ini diharapkan penyaluran LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata. Jika penerapan kebijakan ini berjalan efektif, maka akan membantu pemerintah dalam mengendalikan penggunaan dan penyaluran LPG subsidi di Indonesia.