Dalam mewujudkan upaya perlindungan ini, BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelas masyarakat bawah. Upaya ini perlu terus ditingkatkan, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang tengah mengalami tantangan yang cukup besar, seperti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi semakin umum.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo di tahun 2023 lalu telah menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para pekerja yang terkena PHK. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan ekstra bagi para pekerja yang terdampak PHK.