Penegasan dari Bos Bappenas ini akan memberikan kepastian kepada para calon investor terkait legalitas kepemilikan tanah di IKN. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan regulasi yang mendukung kemajuan pembangunan di Ibu Kota Nusantara, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Dalam upaya peningkatan investasi di Ibu Kota Nusantara, pemerintah terus berupaya memperjelas peraturan terkait kepemilikan lahan. Dengan kejelasan tersebut, diharapkan akan semakin banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di IKN dan mendukung pertumbuhan wilayah tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan akan membantu dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di IKN.