Tampang.com | Di tengah laju inflasi yang terus meningkat, upah minimum di banyak daerah Indonesia masih stagnan. Kenaikan yang diberikan sering kali tak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok, transportasi, dan tempat tinggal. Akibatnya, jutaan buruh dan pekerja bergaji rendah makin terjepit dalam tekanan ekonomi.
Kenaikan Upah di Bawah Kenaikan Harga
Data BPS menunjukkan bahwa kenaikan UMK di mayoritas provinsi pada 2025 hanya berkisar 2–4 persen, sementara inflasi tahunan mencapai lebih dari 5 persen. Ini berarti daya beli buruh secara riil justru menurun.
“Kita diminta bersyukur saat upah naik Rp100 ribu, tapi harga beras naik Rp3.000 sekilo. Apa itu adil?” keluh Yani, buruh pabrik tekstil di Karawang.