Upaya Temu untuk masuk ke pasar Indonesia juga dapat dilihat dari usaha perusahaannya untuk memperoleh izin merek dagang, desain, dan lain-lain di Indonesia. Meskipun telah gagal dalam tiga percobaan sejak September 2022, Temu tetap aktif mencari cara untuk masuk ke pasar Indonesia. Hal ini mengundang kekhawatiran akan potensi dampak negatifnya terhadap ekonomi dan perdagangan dalam negeri.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan mengizinkan e-commerce asing masuk ke pasar Indonesia. Semua pihak harus taat pada aturan yang berlaku, terutama Permendag No. 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Tetapi kekhawatiran masyarakat Indonesia bukan tanpa dasar. Temu yang merupakan platform perdagangan cross border milik PDD Holdings, dikenal sebagai aplikasi yang sangat populer di China, bahkan mendapatkan momentum penjualan terbaiknya di Amerika Serikat. Namun, kepopuleran Temu tidak hanya terbatas pada generasi muda, melainkan juga mencakup kalangan dewasa tua seperti Baby Boomers dan Generasi X. Generasi Boomers, yang usianya di atas 59 tahun, dinilai paling setia dalam melakukan transaksi di Temu, bahkan lebih banyak dibandingkan dengan pembeli Gen Z yang lebih muda.