Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai harga gas LPG 3 kg yang melambung tinggi di pasaran. Banyak pengecer yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menyebabkan beban ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah yang bergantung pada LPG bersubsidi ini untuk keperluan rumah tangga dan usaha kecil.
Bahlil menegaskan bahwa dengan kembali diizinkannya pengecer untuk menjual LPG 3 kg, mereka harus tetap mengikuti aturan harga yang telah ditetapkan. Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kebijakan ini demi keuntungan pribadi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pendataan terhadap pengecer yang menjadi sub pangkalan akan terus dilakukan agar distribusi LPG lebih transparan dan merata. Dengan demikian, pemerintah dapat mengontrol jumlah LPG yang beredar serta memastikan bahwa gas bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan harga LPG 3 kg yang dijual di atas batas yang telah ditetapkan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas pengecer nakal yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga secara tidak wajar.