Tampang

670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

1 Jul 2024 20:38 wib. 53
0 0
670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP
Sumber foto: google

Akibatnya, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan. Berbagai layanan, seperti pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, layanan perbankan, pendirian badan usaha, izin usaha, layanan administrasi pemerintahan, serta layanan lain yang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak tidak dapat diakses.

Hal ini menunjukkan pentingnya pemadanan NIK dengan NPWP untuk memudahkan proses perpajakan dan berbagai layanan terkait. Kemenkeu perlu melakukan langkah strategis untuk meningkatkan pemadanan ini guna mendukung efisiensi dan transparansi sistem perpajakan nasional.

Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pemadanan NIK dengan NPWP serta konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak memenuhi kewajiban ini. Dengan demikian, diharapkan kesadaran wajib pajak akan meningkat, sehingga proses pemadanan dapat dipercepat dan jumlah wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP dapat berkurang secara signifikan.

Dalam hal ini, pemerintah juga perlu memastikan adanya layanan support dan bantuan teknis bagi masyarakat agar proses pemadanan ini berjalan lancar. Langkah-langkah tambahan seperti pemberian insentif bagi wajib pajak yang melakukan pemadanan dengan cepat dan akurat juga dapat menjadi strategi efektif untuk mengurangi jumlah wajib pajak yang belum dipadankan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%