Tampang

670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

1 Jul 2024 20:38 wib. 54
0 0
670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP
Sumber foto: google

Sebagai tindak lanjut, DJP dan Kemenkeu dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap proses pemadanan NIK dengan NPWP, sehingga dapat terus memperbaiki dan mempercepat proses ini. Dengan demikian, diharapkan bahwa pada masa mendatang, seluruh wajib pajak dapat memadankan NIK-NPWP dengan tepat waktu dan tanpa kendala yang signifikan.

Pentingnya pemadanan NIK dengan NPWP juga harus menjadi perhatian Utama bagi pemerintah dan seluruh stakeholders terkait. Pasalnya, keselarasan antara NIK dan NPWP akan memudahkan berbagai aspek, mulai dari pemenuhan kewajiban perpajakan hingga akses layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Istimewanya Libur Lebaran...
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jun 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%