Nilai Realisasi Capai Rp 937 Miliar
Dari total 32 perusahaan yang mengajukan rencana buyback, sebanyak 24 emiten telah mengeksekusi pembelian saham kembali, dengan nilai realisasi sebesar Rp 937,42 miliar, atau sekitar 5,55 persen dari total dana yang dialokasikan.
Angka ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan publik mulai aktif mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga saham mereka di tengah fluktuasi pasar.
OJK Tunda Short Selling dan Terapkan Pengaman Pasar
Sebagai bagian dari kebijakan stabilisasi pasar, OJK tidak hanya memperbolehkan buyback tanpa RUPS, tetapi juga menunda penerapan short selling—yakni strategi menjual saham yang belum dimiliki untuk mendapatkan keuntungan saat harga turun.
OJK juga melakukan penyesuaian terhadap batas trading halt, yaitu penghentian sementara perdagangan jika terjadi penurunan drastis harga saham, serta menerapkan sistem auto rejection asimetris untuk meminimalisasi risiko volatilitas ekstrem.