Dalam hasil evaluasi yang dilakukan, UI menyimpulkan bahwa terdapat kelemahan dalam tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG dan integritas akademik yang perlu diperbaiki. Hal ini menjadi dasar utama dalam penangguhan kelulusan doktor Bahlil dan merumuskan langkah-langkah perbaikan yang akan diimplementasikan.
Menurut Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, penangguhan kelulusan doktor Bahlil adalah bagian dari komitmen UI untuk menjaga kualitas pendidikan dan integritas akademik. "UI memiliki standar yang harus dipertahankan demi menjaga reputasi sebagai institusi pendidikan unggul. Penangguhan ini juga memberikan waktu bagi SKSG untuk melakukan perbaikan dan memastikan tata kelola program doktor yang lebih baik di masa depan," ujarnya.
Kontroversi seputar kelulusan doktor Bahlil juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. UI sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia diharapkan dapat menjadi teladan dalam menjaga standar akademik yang tinggi, kejujuran, dan integritas.
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyambut baik keputusan UI untuk menangguhkan kelulusan doktor Bahlil. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip akademik yang ketat dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.