Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Dana Kelola Jemaah (RUU DKJ), yang telah menjadi perbincangan hangat dalam dunia politik dan masyarakat akhir-akhir ini. RUU DKJ ini telah mencapai titik akhir dalam pembentarannya, merujuk pada keenam fraksi yang ada di DPR. Dengan disahkannya RUU DKJ ini, proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi baru di Pulau Kalimantan telah menunggu keputusan resmi dari Presiden.
RUU DKJ sendiri telah menjadi sorotan utama bagi para anggota DPR, para pemangku kepentingan di bidang lingkungan, serta masyarakat luas. RUU ini, yang sebelumnya diajukan pada Januari 2024, dirancang untuk mengatur dana kelola jemaah yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di ibu kota yang baru. Dukungan serta penolakan terhadap RUU DKJ juga menjadi bagian dari perdebatan sengit yang mewarnai proses legislasi RUU ini. Namun, dengan disahkannya RUU DKJ, langkah untuk merealisasikan pemindahan ibu kota telah semakin dekat.