Pemindahan ibu kota negara sendiri telah lama menjadi wacana dalam pengembangan kawasan Indonesia Timur, dan menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional yang lebih merata. Rencana pemindahan ibu kota ini diharapkan akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi di luar Jawa, serta menjadikan Pulau Kalimantan sebagai pusat pembangunan nasional yang baru.
Namun, walaupun RUU DKJ telah disahkan, proses pemindahan ibu kota negara masih menunggu keputusan resmi dari Presiden. Sebagai kepala pemerintahan yang memiliki otoritas dalam menetapkan kebijakan nasional, Presiden akan memainkan peran utama dalam memastikan kelancaran proses pemindahan ibu kota tersebut. Dalam konteks ini, keputusan dari Presiden diharapkan mampu memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan.
Pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kawasan tersebut, seperti peningkatan pembangunan infrastruktur, perekonomian, serta distribusi kemakmuran masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.