Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa truk pengangkut air galon yang mengalami kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi telah menjalani uji kir sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas insiden kecelakaan yang terjadi pada Senin (5/2/2025) dan menimbulkan kemacetan panjang di kawasan tersebut.
Menhub juga memastikan bahwa seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang di Indonesia wajib mengikuti uji kir untuk menjamin keselamatan lalu lintas.
"Setiap kendaraan angkutan umum dan barang memiliki kewajiban untuk menjalani uji kir berkala. Kami pastikan truk yang mengalami kecelakaan di Tol Ciawi ini juga telah memenuhi syarat uji kelayakan," ujar Dudy dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2025).
Menanggapi perdebatan di masyarakat terkait kelayakan truk yang mengalami kecelakaan, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengungkapkan bahwa truk bermuatan air galon dengan nomor polisi B 9235 PYW memiliki uji kir yang masih berlaku hingga 11 Mei 2025.
"Berdasarkan data yang kami miliki, truk tersebut telah menjalani pemeriksaan uji kir terakhirnya dan masih dalam masa berlaku. Namun, kami tetap menyerahkan penyelidikan lebih lanjut kepada pihak berwenang," jelas Ahmad Yani.