Seorang sopir bus di Kyoto, Jepang, kehilangan hak atas dana pensiunnya senilai lebih dari 12 juta yen atau setara Rp 1,4 miliar, setelah Mahkamah Agung Jepang mengesahkan keputusan pemecatannya. Kasus ini menyita perhatian publik karena pemicu pemecatan tentang penggelapan ongkos sekitar Rp 118.000 dari sekelompok penumpang.
Peristiwa bermula pada tahun 2022, ketika sopir tersebut menerima uang tunai sebesar 1.000 yen dari lima penumpang, tetapi tidak mencatatkan transaksi tersebut ke dalam sistem pembayaran. Kamera pengawas di dalam bus merekam dengan jelas bahwa ongkos seharusnya mencapai total 1.150 yen. Sang sopir kemudian meminta penumpang memasukkan 150 yen ke kotak pembayaran, sementara sisanya ia simpan secara pribadi.
Seorang sopir bus di Kyoto, Jepang, kehilangan hak atas dana pensiunnya senilai lebih dari 12 juta yen (sekitar Rp 1,4 miliar), setelah Mahkamah Agung Jepang memutuskan pemecatannya akibat kasus penggelapan ongkos. Pengadilan menyatakan bahwa meski nilai uang yang digelapkan kecil, tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran integritas yang serius.