Namun, kebijakan ini tidak serta merta diterima begitu saja oleh masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa larangan diperjualbelikan tiket mudik gratis dan pemeriksaan KTP penumpang dapat menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin pulang kampung secara sah dan aman. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai intervensi pemerintah yang terlalu berlebihan dalam mengatur kebebasan masyarakat. Namun, apapun alasannya, langkah ini diambil demi kebaikan bersama dan keselamatan publik.
Sebagai penutup, kebijakan Tiket Mudik Gratis Dilarang Diperjualbelikan dan pemeriksaan KTP penumpang yang akan diterapkan oleh Kemenhub mulai tahun 2024 merupakan langkah proaktif dalam mengatasi berbagai masalah yang muncul selama masa mudik. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kemacetan, kecelakaan, dan penyebaran Covid-19 yang sering terjadi selama musim mudik. Meskipun kontroversial, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Semoga langkah ini dapat menjadi salah satu solusi yang efektif dalam mengatasi masalah mudik di Tanah Air.
Kemenhub telah mengambil langkah yang berani dan disiplin untuk melindungi masyarakat dan mereka yang terlibat dalam sistem transportasi. Dengan adanya langkah ini diharapkan masalah mudik dapat terkendali lebih baik dan membantu masyarakat lebih sadar akan protokol kesehatan. Mari kita dukung kebijakan ini demi kebaikan bersama.